PENDIRIAN PT

[ Menurut Undang Undang Nomor 40/2007 syarat pendirian PT adalah pendiri atau direksi minimal 2  orang atau lebih, setelah itu melampirkan nama perusahaan yang akan dibuat]

PERSYARATAN PENDIRIAN PT

  • Fotocopy KTP direksi (minimal 2 orang)
  • Fotocopy NPWP semua direksi
  • Nomor HP & Email seluruh direksi
  • Tentukan nama PT (minimal 2 nama dengan 3 suku kata)
  • Tentukan susunan pengurus
  • Tentukan modal dan kompisisi kepemilikan saham
  • Tentukan bidang usaha yang diinginkan