PENDIRIAN PT
[ Menurut Undang Undang Nomor 40/2007 syarat pendirian PT adalah pendiri atau direksi minimal 2 orang atau lebih, setelah itu melampirkan nama perusahaan yang akan dibuat]
PERSYARATAN PENDIRIAN PT
- Fotocopy KTP direksi (minimal 2 orang)
- Fotocopy NPWP semua direksi
- Nomor HP & Email seluruh direksi
- Tentukan nama PT (minimal 2 nama dengan 3 suku kata)
- Tentukan susunan pengurus
- Tentukan modal dan kompisisi kepemilikan saham
- Tentukan bidang usaha yang diinginkan